Rabu, 01 April 2015

Boleh nggak wudhu pakai air laut?

Sewaktu jalan-jalan di pantai, pas datang waktu sholat, kita hendaknya segera menunaikan ibadah shalat, di tempat yang memungkinkan. Misalnya, tidak terganggu orang lalu lalang, atau mencari tempat seperti di mushola, apabila ada. Seandanya, tidak ada, cukuplah bumi (pasir) sebagai alas shalat kita.

Lalu bagaimana kita berwudunya? Jika merujuk pada bab thaharah dalam Bhulugul Maram, maka kita dapat bersuci dengan air laut. Hadisnya begini bunyinya:

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. “Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal.” 

Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi’i dan Ahmad juga meriwayatkannya

Oleh karena itu, kita dapat mengambi wudhu dengan memakai air laut.
Walahu'alam.

Bagaimana memperlakukan perkakas atau pakian yang terkena kencing anak perempuan?

Dalam sebuah pengajian, muncul pertanyaan. Bagaimana kita harus mempertakukan peralatan atau pakaian yang terkena kencing anak perempuan?

Perlakuannya dapat kita rujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW, sbb:

Dari Abu Samah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan bekas air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air.” 

Hadis ini dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i. Oleh Hakim hadits ini dinilai shahih.

Kiranya cukup jelas bukan?