Rabu, 01 April 2015

Bagaimana memperlakukan perkakas atau pakian yang terkena kencing anak perempuan?

Dalam sebuah pengajian, muncul pertanyaan. Bagaimana kita harus mempertakukan peralatan atau pakaian yang terkena kencing anak perempuan?

Perlakuannya dapat kita rujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW, sbb:

Dari Abu Samah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan bekas air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air.” 

Hadis ini dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i. Oleh Hakim hadits ini dinilai shahih.

Kiranya cukup jelas bukan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar